Kamis 11 Jun 2020 07:50 WIB

Pembatasan Penumpang Dihapus, Epidemiolog: Tetap Jaga Jarak

Menhub hapus aturan batas penumpang 50 % transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) memastikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahwa angkutan umum perkotaan tetap dapat melintas antar wilayah di Jabodetabek dengan waktu operasi pukul 06
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) memastikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahwa angkutan umum perkotaan tetap dapat melintas antar wilayah di Jabodetabek dengan waktu operasi pukul 06

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dalam menggunakan kendaraan umum. Langkah tersebut penting menyusul dihapusnya aturan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru No. 41 Tahun 2020.

"Aturan pelaksanaan untuk jaga jarak yang lebih penting (diterapkan)," kata Pandu Riono saat dihubungi Republika, Rabu (10/6).

Baca Juga

Penerapan dan aturan jaga jarak, kata Pandu, harus benar-benar ditegaskan pemerintah. Bukan hanya itu, aturan tersebut juga harus dilaksanakan oleh segenap anggota masyarakat.

Bila jaga jarak fisik atau yang dikenal selama ini dengan physical distancing diterapkan, maka kapasitas kendaraan umum bukan lagi persoalan. Sebab, kapasitas kendaraan akan menyesuaikan jaga jarak yang diterapkan pada para penumpang.

"Kalau ada aturan (jaga jarak) tersebut akan membawa konsekuensi kuota penumpang, dan itu jauh lebih penting dibandingkan sekadar kuota (penumpang)," kata dia menegaskan.

Penghapusan ketentuan besaran kapasitas penumpang pada moda transportasi umum termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada Permenhub 18, kapasitas total mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi 50 persen. Namun, dalam aturan terbaru dihapus. Bahkan, untuk pesawat udara, kapasitas dibolehkan hingga maksimal 70 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement