Kamis 11 Jun 2020 09:00 WIB

Kemenhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Ditingkatkan Bertahap

Saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah dibolehkan 70 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur. Kemenhub baru saja menghapus ketentuan pembatasan 50 persen penumpang dan pesawat boleh mengangkut hingga 70 persen.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur. Kemenhub baru saja menghapus ketentuan pembatasan 50 persen penumpang dan pesawat boleh mengangkut hingga 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat akan diterapkan bertahap. Langkah tersebut diikuti pengaturan protokol kesehatan lebih ketat di bandara keberangkatan dan kedatangan hingga kabin pesawat.

"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional ICAO. Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 juga sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/6).

Saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah dibolehkan 70 persen. Novie memastikan nantinya pengangkutan penumpang bisa dilakukan hingga 100 persen secara bertahap.

Ia memastikan saat ini Kemenhub juga berfokus kepada keamanan optimal mencegah penularan Covid-19 dalam pesawat. Pencegahan ini dilakukan dengan proteksi di dalam pesawat dan standar prosedur penanganan penumpang.

“Begitu juga dengan pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19 sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan,” tutur Novie.

Ketentuan terkait dengan operasional transportasi udara saat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Novie menegaskan, Kemenhub berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Dengan demikian, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat,” tutur Novie.

Dengan begitu, dia menilai, hal tersebut dapat memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika dalam penerbangan. Novie menuturkan, maskapai harus menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra lega kapasitas penumpang di pesawat ditingkatan. Dia mengaku sudah mengupayakan peningkatan kapasitas penumpang.

“Selama berminggu-minggu kita coba meyakinkan regulator bahwa ketentuan kapasitas sebelumnya 50 persen kurang pas," kata Irfan dalam video konferensi, Selasa (9/6).

Kini permintaan untuk beroperasi dengan kapasitas pesawat 70 persen dapat diterapkan. Meskipun begitu, Irfan menegasakan, maskapai akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan. "Kapasitas 70 persen ini tetap dengan jaga jarak fisik," tutur Irfan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement