Kamis 11 Jun 2020 09:00 WIB

Kemenhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Ditingkatkan Bertahap

Saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah dibolehkan 70 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur. Kemenhub baru saja menghapus ketentuan pembatasan 50 persen penumpang dan pesawat boleh mengangkut hingga 70 persen.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur. Kemenhub baru saja menghapus ketentuan pembatasan 50 persen penumpang dan pesawat boleh mengangkut hingga 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat akan diterapkan bertahap. Langkah tersebut diikuti pengaturan protokol kesehatan lebih ketat di bandara keberangkatan dan kedatangan hingga kabin pesawat.

"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional ICAO. Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 juga sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/6).

Saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah dibolehkan 70 persen. Novie memastikan nantinya pengangkutan penumpang bisa dilakukan hingga 100 persen secara bertahap.

Ia memastikan saat ini Kemenhub juga berfokus kepada keamanan optimal mencegah penularan Covid-19 dalam pesawat. Pencegahan ini dilakukan dengan proteksi di dalam pesawat dan standar prosedur penanganan penumpang.