REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto berpendapat, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap sebesar empat persen. Salah satu alasannya agar suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu tidak diabaikan.
"Demi menjaga kualitas demokrasi, demi memastikan kemajemukan pemilih terwakili di DPR," ujar Didik lewat pesan singkat, Rabu (10/6).
Menurutnya, penetapan PT dalam pembahasan RUU pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik. Termasuk penguatan sistem ketatanegaraan dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat.
"Dalam konteks ini penentuan besaran PT mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih," ujar Didik.
Menurutnya, jika PT terlalu tinggi akan berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Salah satunya berimplikasi kepada meningkatnya jumlah suara yang tidak terwakili di DPR.
"Padahal kalau melihat keberagaman Indonesia sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu.
Diketahui, RUU Pemilu juga telah disepakati oleh Komisi II DPR untuk menjadi prioritas di setahun pertama bertugas. Harapannya, pembahasannya dapat selesai pada pertengahan 2021.
Untuk usulan ambang batas parlemen atau PT, terdapat fraksi yang mengusulkan agar dinaikkan menjadi tujuh persen. Sedangkan mayoritas fraksi tetap menginginkan PT sebesar empat persen.
"Ada juga yang mengusulkan berlaku nasional atau berjenjang berbeda, antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.