Kamis 11 Jun 2020 09:30 WIB

KPU Kaji Pembatasan Pendukung Calon Saat Debat Publik

KPU kaji pembatasan bahkan peniadaan kehadiran pendukung saat debat publik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji pembatasan bahkan peniadaan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pilkada.

"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi," ujar Pramono dalam diskusi virtual 'Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020', Rabu (10/6).

Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat. Pendukung yang banyak kemungkinan menyebabkan suasana riuh dengan sorak-sorainya.

Situasi yang ramai itu bisa saja mengganggu masyarakat yang menyaksikan debat publik melalui siaran langsung televisi. Pemirsa terganggu mendengar jalannya debat karena suara pendukung yang lebih riuh dibandingkan calon kepala daerah.

KPU akan mengatur ketentuan pembatasan atau bahkan peniadaan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik melalui Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, KPU masih menyusun rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam, dalam hal ini Covid-19.

PKPU itu mengatur setiap tahapan pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, pelaksanaan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai 15 Juni 2020.

"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," kata Pramono.

Ia menjelaskan, ketentuan protokol kesehatan dalam PKPU tersebut berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada, seperti penyelenggara, peserta, maupun pemilih termasuk masyarakat umum. Sementara, pemungutan suara serentak dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement