REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan ojek online (ojol) di wilayahnya sudah bisa mengangkut penumpang umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Namun, pengendara harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah boleh angkut penumpang umum," ujar Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/6).
Ia mengungkapkan, kebijakan membolehkan ojek daring mengangkut penumpang mengacu kepada Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (8/6) lalu. Selain itu, hal tersebut mengacu Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," ujarnya. Dalam surat edaran disebutkan bahwa di zona merah dengan risiko tinggi Covid-19 perjalanan tidak diperbolehkan. Sementara itu, di zona oranye atau risiko sedang, perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hal ini juga berlaku di zona kuning dan hijau.
Aturan tersebut menjelaskan fase satu dari 9 Juni hingga 30 Juni adalah pembatasan bersyarat, fase dua dari 1 Juli hingga 31 Juli masa pemulihan dengan penyebaran terkendali, dan fase tiga new normal dari 1 Agustus hingga 31 Agustus. Selain itu, penumpang disarankan membawa helm sendiri. Di samping itu, perusahaan aplikasi diminta menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.
Sebelumnya, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, ojol boleh mengangkut penumpang, tetapi hanya penumpang yang berkegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19. Meski begitu, menurut dia, jika sudah ada aturan dari Kemenhub, pihaknya akan menyesuaikan dan menunggu keputusan pada akhir masa PSBB proporsional.
Pada salah satu aplikasi ojek online, layanan ojek belum bisa dipesan sebab diinformasikan masih PSBB. Pengumuman yang diberitahukan adalah konsumen bisa menggunakan layanan taksi daring.