REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya Aan Kurnia, mengatakan, permasalahan di Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara (LNU) memiliki potensi konflik dengan Indonesia. Bukan dalam konteks batas wilayah teritorial, melainkan dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.
"Oleh karena itu solusinya perlu strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan indonesia di natuna. Dan perlu strategi dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol negara berupa aparat penegak hukum di Laut Natuna Utara," ujar Aan melalui keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (11/6).
Ia juga menyampaikan, sumber daya perikanan di LNU yang potensinya luar biasa belum bisa dinikmati sepenuhnya secara maksimal oleh Indonesia. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
"Selain karena Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing oleh kapal-kapal ikan asing China dan Vietnam, juga karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia sendiri di wilayah tersebut," jelas Aan.