Kamis 11 Jun 2020 11:43 WIB

Kemenkeu dan OJK Teken Keputusan Bersama Penempatan Dana

Kerja sama ini mengoptimalkan pemberian informasi terkait penempatan dana dan subsidi

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun kerja sama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK.

Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (11/6), kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan Bersama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga

OJK mendukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan. Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.