Kamis 11 Jun 2020 12:14 WIB

KPK Panggil Anak Nurhadi

Anak Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Rizqi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/6).

Selain Rizqi, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni wiraswasta Hanjaya Adikarjo. Sebelumnya, Rizqi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.

Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status DPO bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement