Kamis 11 Jun 2020 13:17 WIB

Waspada Penyalahgunaan Obat Batuk untuk Mabuk

Apotek diminta tak sembarangan jual bebas obat batuk,

Red: Indira Rezkisari
Obat batuk. Salah satu jenis obat batuk yang sering disalahgunakan yakni Dextromethorphan Hbr.
Obat batuk. Salah satu jenis obat batuk yang sering disalahgunakan yakni Dextromethorphan Hbr.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Polda Bengkulu mengingatkan apotek dan warung agar tidak sembarangan menjual obat batuk. Imbauan dikeluarkan karena obat batuk dapat disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar PolisiSudarno, di Bengkulu, Kamis (11/6), menjelaskan, salah satu jenis obat batuk yang sering disalahgunakan yakni Dextromethorphan Hbr. Obat yang biasa dikenal dengan kode dekstro atau DM ini, kata Sudarno, adalah obat yang bekerja di sistem saraf pusat dengan meningkatkan ambang rangsang refleks batuk.

Baca Juga

Namun, jika digunakan dalam dosis tinggi, efek DMP dapat menyerupai obat-obatan terlarang. Misalnya seperti Phencyclidine (PCP) dan ketamin yakni dapat menyebabkan halusinasi dan euforia.

"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang menyalahgunakan obat batuk sebagai bahan untuk mabuk-mabukkan baik itu kepada penjual maupun pembeli dikarenakan efek dari obat tersebut dapat mengarah ke tindakan kriminal," kata Sudarno.

Ia menambahkan, obat batuk seperti dekstro ini tidak sulit didapatkan dan dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Karena itu peluang untuk disalahgunakan sulit dikontrol.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 28/2018 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

DMP, kata dia, masuk dalam golongan obat-obat tertentu bersama lima obat lain yang sudah masuk lebih dulu. Yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol.

Dengan peraturan itu maka importasi maupun distribusi dari bahan baku maupun obat jadi DMP diawasi ketat. Dalam pelaksanannya, apoteker maupun penjual obat ini dilarang untuk menjual dalam jumlah banyak kepada pembeli perorangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan BPOM ini akan dikenai sanksi administratif dari peringatan, pencabutan izin edar, hingga penutupan sarana. "Kita akan jerat dengan UU Nomor 36/2009 karena merusak kesehatan dan bisa juga terkena Undang-undang Perlindungan Konsumen karena efek paling fatal dari penyalahgunaan dekstro adalah kematian," kata Sudarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement