REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai perlu perhatian serius dari pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar tradisional. Pasalnya, pasar merupakan sumber ekonomi dan kebutuhan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Perhatian serius yang diharapkan dari pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar tersebut adalah dengan cara sosialisasi protokol kesehatan, imbauan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan, hingga penyediaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (11/6).
Jika penerapan protokol kesehatan di pasar berjalan baik, menurut Reynaldi, aktivitas jual beli akan tetap menjadi pilihan masyarakat tanpa harus takut adanya penyebaran Covid-19 karena bisa ditekan. "Namun, bila protokol kesehatan gagal diterapkan dan tingkat penyebaran Covid cukup tinggi di pasar maka tidak menutup kemungkinan budaya belanja ke pasar tradisional akan bergeser dengan berbelanja menggunakan cara/sistem yang lain," katanya.
Ikappi telah menyebar panduan singkat protokol bagi pengelola dan pedagang yang bisa dengan cepat dan mudah dipahami. Di antaranya, pengelola pasar diminta mengatur ulang jarak lapak antara pedagang satu dan yang lainnya.
Kemudian, pengelola pasar melakukan tes suhu kepada pengunjung sebelum masuk pasar. Pengelola pasar atau pedagang harus mempersiapkan sekat plastik antara pedagang dan pembeli untuk keamanan bersama.
Pedagang dan pembeli juga wajib memakai masker di lingkungan pasar sekaligus selalu menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter. Pedagang dan pembeli juga diwajibkan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan setelah melakukan transaksi dan interaksi.
"Pengelola pasar juga harus mempersiapkan tempat pencuci tangan di masing-masing blok pasar sekaligus penyemprotan disinfektan," ujarnya.
Ikappi telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di beberapa provinsi. Beberapa daerah pun telah menjalani tes cepat (rapid test) atau uji usap (swab test) di pasar.