Kamis 11 Jun 2020 13:49 WIB

Mau Gunakan KA Daop 2, Perhatikan Ketentuannya

Jika penumpang tak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja melakukan perawatan lokomotif (ilustrasi). Sebelum menggunakan KA jarak jauh, masyarakat diimbau memerhatikan ketentuan perjalanan.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pekerja melakukan perawatan lokomotif (ilustrasi). Sebelum menggunakan KA jarak jauh, masyarakat diimbau memerhatikan ketentuan perjalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT KAI kembali mengaktifkan kereta (KA) jarak jauh dan KA lokal regular dari Daop 2. Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa KA tersebut, berikut ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga

Executive Vice President Daop 2, Fredi Firmansyah menjelaskan, Pada tahap awal pengoperasian kembali KA jarak jauh dan KA lokal reguler, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Fredi, Kamis (11/6).

Fredi mengatakan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona dua stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang balita dan anak-anak (infant) diwajibkan membawa pelindung wajah sendiri.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. "Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," kata Fredi.

Adapun ketentuannya, kata dia, penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedua, penumpang menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Kemudian, penumpang mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. 

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Fredi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement