Kamis 11 Jun 2020 14:33 WIB

Bandara Internasional Ahmad Yani Imbau Penumpang Unduh e-HAC

Aplikasi ini membantu menghindari adanya antrean panjang penumpang di bandara.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Bandara Internasional Ahmad Yani. Manajemen Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengimbau calon penumpang mengunduh aplikasi e-HAC.
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Bandara Internasional Ahmad Yani. Manajemen Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengimbau calon penumpang mengunduh aplikasi e-HAC.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberikan sejumlah kemudahan penumpang dalam masa adaptasi menuju situasi new normal. Untuk mempercepat pengecekan dokumen, Manajemen Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengimbau calon penumpang mengunduh aplikasi e-HAC.

Baca Juga

GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, mengatakan, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), para calon penumpang diimbau untuk mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play, App Store dan website inahac.kemkes.go.id.

Setelah melakukan pengisian data secara lengkap pada e-HAC, selanjutnya calon penumpang dapat melakukan check in pada saat keberangkatan. Pengisian e-HAC ini tidak hanya bermanfaat sebagai data base Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kementerian Kesehatan, tapi juga sangat bermanfaat untuk mempercepat dan memperlancar proses pemeriksaan di bandara tujuan.

"Sehingga bisa menghindari adanya antrean panjang calon penumpang di bandara," kata Hardi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6).

Ketentuan baru ini juga memudahkan penumpang dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, hal ini memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Bandara Jenderal Ahmad Yani mensyaratkan beberapa dokumen bagi calon penumpang.

Adapun persyaratan tersebut meliputi calon penumpang harus bisa menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah dan masih berlaku.

Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan. Opsi lain, penumpang bisa menunjukkan hasil rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement