Kamis 11 Jun 2020 16:03 WIB

Sembelih Ayam Hingga Leher Putus, Halalkah Dimakan?

UAS mengatakan Islam melarang menyiksa atau menyakiti binatang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Sembelih Ayam Hingga Leher Putus, Halalkah Dimakan?
Foto: BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO
Sembelih Ayam Hingga Leher Putus, Halalkah Dimakan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan, termasuk dalam tata cara penyembelihan hewan. Penyembelihan hewan yang benar dijelaskan dalam syariat sebab daging yang disembelih tersebut akan dikonsumsi.

Proses pemotongan hewan itu harus benar sesuai syariat Islam agar daging tersebut halal dimakan. Penyembelihan hewan tentulah harus memperhatikan cara-cara yang tepat yang tidak menyakiti hewan bersangkutan.

Baca Juga

Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan sesungguhnya Allah mewajibkan umat manusia untuk berbuat baik walaupun pada binatang. Karena itu, menurutnya, dilarang menyiksa atau menyakiti binatang.

"Kalau kau menyembelih, sembelihlah dengan baik. Jika tak pandai menyembelih, tidak usah menyembelih. Jangan menyiksa binatang dengan membiarkan urat nafasnya tak terputus," kata Ustadz Abdul Somad kepada Republika.co.id.

Ia lantas menjelaskan, leher binatang memiliki dua urat, yakni urat makan dan urat nafas. Ia menyampaikan dilarang saat menyembelih membiarkan urat makan putus, tetapi tidak memutus urat nafasnya. Sehingga, hewan sembelih tersebut masih bisa bergerak-gerak.

Salah satu syarat pemotongan halal adalah memotong atau menyayat tiga saluran, yaitu saluran nafas, saluran makan, dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher. Dalam menyembelih tersebut, posisi juru sembelih atau posisi ayam saat akan disembelih harus diperhatikan. Sebab, jika tidak tepat, bisa menyebabkan ketiga saluran tidak terpotong sekaligus atau ada saluran yang tidak terpotong.

Dalam situs LPPOM MUI dijelaskan, bentuk tubuh ayam, domba, kambing atau sapi, itu berbeda. Sehingga, juru sembelih perlu memiliki pengetahuan tentang bentuk dan struktur tubuh ternak yang akan disembelih. Saat hendak memotong binatang ternak, UAS mengatakan hendaknya penyembelih mengucapkan Bismillahi Allahuakbar.

Namun, bagaimana jika leher ayam tersebut terputus karena misalnya pisau yang digunakan terlalu tajam? Bagaimana hukum memotong leher hewan hingga putus, apakah haram dimakan?

UAS menjelaskan daging dari ayam yang lehernya terputus saat disembelih hukumnya tidak haram, melainkan hukumnya paling tidak makruh. Karena itu, menurutnya, daging ayam tersebut halal atau tetap boleh dikonsumsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement