REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatra Barat. Muzni didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari dua paket pembangunan dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dalam dakwaan disebutkan suap diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta Rp100 juta dan berupa karpet masjid senilai Rp50 juta serta sebesar Rp 3,2 miliar. Secara total Muzni menerima Rp 3,375 miliar.
Disebutkan di dalam dakwaan diduga Muzni menerima pemberian ini lantaran telah memberikan dua paket pembangunan kepada Yamin Kahar selaku Pengusaha sekaligus Pemilik Grup Dempo. Adapun, dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.