REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada masyarakat yang mengalami pembengkakan tagihan melakukan klarifikasi kepada PLN. YLKI juga meminta PLN membuka seluas-luasnya kanal pengaduan masyarakat
"Kalau mengalami lonjakan 50-200 persen, kami sarankan cepat melapor ke call center PLN atau kanal media sosial. Jangan biarkan tagihan melonjak tanpa diklarifikasi," ujar Tulus dalam konferensi video, Kamis (11/6).
Tulus menjelaskan adanya tagihan listrik yang membengkak dirinya sudah memprediksi. Namun, Tulus sendiri pun membela PLN dengan menyatakan hal tersebut sudah diantisipasi oleh perusahaan tersebut.
Tulus mengatakan hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami lonjakan tagihan dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih.
PLN mengklaim, terjadinya billing shock ini karena dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen untuk melakukan input data pemakaian konsumen. Selain itu konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meter via WhatsApp.
Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta agar managemen PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut. Pasalnya, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.
"Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen," ujar dia.
Di samping itu, Tulus pun meminta manajemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen atau pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada tagihan listrik April-Mei. Dengan demikian, masyarakat bisa mengerti duduk persoalan yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.