REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengaku ada kesalahpahaman beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, dituliskan jika status Said Didu sudah menjadi tersangka terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Itu suratnya bukan bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan sudah diatur dalam proses penyidikan. Ada kesalahpahaman saja itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisa digital forensik. Sudah sampai ke kuasa hukum untuk updatenya," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (11/6).
Awi menjelaskan, proses penyelidikan masih masih berlanjut terhadap kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah fokus menunggu hasil daripada hasil labfor forensik terkait Barang Bukti.
"Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum mengetahui kepastian penetapan tersangka atas Said Didu. Ia bersama tim kuasa hukum lainnya mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari Bareskrim Polri.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun," ujar Damai Hari Lubis saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Damai mengatakan, dalam perkembangan terakhir, hanya ada keterangan bahwa kasus atas Said Didu memang masih berlanjut. Sementara terkait gelar perkara penetapan Said Didu sebagai terasangka maupun stasus Said Didu secara rinci masih belum diketahui.
"Baru kemarin malam saya chatting dengan beliau. Kata Klien Said Didu 'masih berlanjut' ketika saya tanyakan perihal perkembangan kasus perkara," kata Damai.
Dalam surat bernomor B/47/VI/2020/DITTIPIDSIBER tertanggal 10 Juni 2020 bertanda tangan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso, Said Didu tercatat sebagai tersangka