Kamis 11 Jun 2020 19:38 WIB

SOP Normal Baru Diharap Pertegas Aturan di Pasar Yogyakarta

Tanpa pengaturan ketat, penularan Covid-19 sangat mungkin terjadi di pasar.

Pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Prosedur operasional standar (SOP) normal baru di Daerah Istimewa sedang disiapkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta berharap prosedur tersebut dapat mempertegas penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional.

"Selama ini kan masih sekadar arahan. Kami berharap SOP yang saat ini masih disiapkan bisa mempertegas," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Riyanta di Yogyakarta, Kamis (11/6).

Menurut Aris, tanpa pengaturan dan pengendalian yang ketat, penularan Covid-19 sangat memungkinkan terjadi di pasar tradisional baik dari penjual maupun pembelinya. Agar bisa terlindungi, para pedagang yang beraktivitas dengan durasi cukup lama di pasar perlu diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga jarak baik dengan pembeli maupun antarpedagang.

"Yang jualan syukur-syukur mau menggunakan face shield (pelindung wajah) karena mereka harus transaksi dengan pembeli dan terkadang cukup lama karena ada tawar menawar harga," ujarnya.

Sarana dan prasarana seperti penyediaan keran untuk cuci tangan serta sarana pembatas untuk mengatur jarak antarpedagang dan pembeli juga perlu dipastikan tersedia. Aris menyebut, saat ini masing-masing pengelola pasar tradisional telah berusaha mengatur protokol kesehatan. Kendati demikian, standar pengaturannya perlu dipertegas di dalam SOP normal baru yang nantinya akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub).

"Kita ini baru menyusun SOP-nya. Ini kan tidak tergesa-gesa. Penerapannya harus ada sosialisasi dulu," kata dia.

                               

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SOP yang nantinya akan disahkan menjadi pergub ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam membuat aturan secara mendetail di berbagai sektor.

"Kami juga akan buat dua nanti, satu untuk mengatur tentang ASN dan kantor-kantor di lingkungan Pemda DIY, satunya lagi untuk sektor layanan publik," kata dia.

Meski demikian, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, SOP tersebut akan diuji publik terlebih dahulu sebelum menjadi peraturan gubernur. "Terutama kepada para asosiasi dan (pemerintah) kabupaten/kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi," kata Aji.

                               

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement