REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi tambahan anggaran Pilkada 2020 disepakati sebesar Rp 1,02 triliun pada Juni ini. Kesepakatan ini berdasarkan komitmen Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan merealisasikan anggaran tahap pertama tersebut.
Hal ini disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (11/6). "Menteri Keuangan RI sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan hasil rapat, Kamis.
Ia melanjutkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran. Rekonsiliasi akan dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya pada Rabu (17/6) mendatang.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4,768 triliun. Kemudian, usulan tambahan anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 478,923 miliar, dan DKPP sebesar Rp 39,052 miliar.
Usulan tambahan anggaran ini diajukan untuk menyelenggarakan tahapan lanjutan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Diketahui, tahapan pemilihan akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 akan didukung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, pemenuhan tersebut akan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah terlebih dahulu.