REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau membahas tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha1441 H dan berkurban di tengah pandemi Covid-19 dengan pengurus masjid dan ulama kota setempat, Kamis (11/6).
"Kami rapat dengan pengurus masjid, ulama menyampaikan surat Kementerian Pertanian tentang tata cara penyembelihan hewan kurban," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudidi Batam.
Ia menyatakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha dilakukan mesjid lingkungan perumahan, sehingga diperlukan aturan yang dipahami dan dijalankan oleh pengurus masjid. Tata cara penyembelihan harus sesuai dengan protokol kesehatan dan langkah-langkah yang aman, agar tidak terjadi penularan virus.
"Harus ada sistem yang dibangun, supaya dalam penyembelihan tidak ada masalah," kata dia.
Apabila tidak ada aturan yang ketat, ia khawatir kegiatan itu akan berisiko. "Antara lain tidak dihadiri pemberi kurban dan penerima kurban. Nanti diantar saja," kata dia.
Mengenai pelaksanaan Shalat Id, ia mengatakan masih menunggu aturan. Namun, bila dilaksanakan tetap dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
Di tempat yang sama, Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkarnain menyatakan hingga saat ini belum ada petunjuk khusus pelaksanaan perayaan Idul Adha.
Ia mengatakan jumlah hewan kurban di Batam pada tahun 1440 H sebanyak 3.904 ekor, sehingga tidak mungkin penyembelihan hanya dilakukan di rumah potong hewan. "Kalau ikuti Kementan harus RPH, enggak mungkin. Karena jumlahnya banyak dan harus dilaksanakan pada hari Tasyrik," kata dia.
Karenanya ia mengembalikan keputusan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan keputusan tentang tata cara pemotongan hewan kurban pada masa pandemi. Mengenai Sholat Id, ia menyatakan sebaiknya dilaksanakan di lapangan, biar mudah mengatur jarak. "Kita tidak ingin ini menjadi klaster baru," kata dia.