REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang memungkinkan adanya kelonggaran aktivitas tidak berarti protokol kesehatan juga longgar.
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Mayjen TNI (Pur) Dedi Kusnadi Thamrin mengatakan Kota Bogor melaksanakan PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Meski mulai ada kelonggaran, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat.
"Arahan dari gubernur Jawa Barat, agar tetap menghindari kerumuman, seperti pasar, mal, dan lokasi wisata," katanya pada kunjungannya ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kamis (11/6).
Dedi Kusnadi juga mengingatkan, menjelang fase normal baru, warga agar tidak menyikapinya dengan euforia secara berlebihan, apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan. Mantan Pangdam III/Siliwangi ini menegaskan, jangan sampai ada kasus Covid-19 baru di Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor.
"Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, kata dia, mendorong agar seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat melakukan penanganan antisipasi penyebaran Covid-19 secara intensif, terutama di Bogor, Depok, dan Bekasi, yang merupakan daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta. "Kota Bogor merupakan kota penyangga ibu kota, sehingga harus memaksimalkan penanganannya. Bahkan, Kota Bogor bisa jadi barometer penanganan maksimal Covid-19," katanya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menyatakan sepakat bahwa pada penerapan PSBB transisi di kota itu tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dedie menjelaskan, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor hingga akhir Mei 2020 sudah berjalan baik dan tennya sudah melandai.
Namun, pada Rabu (10/6), ditemukan ada 16 kasus positif Covid-19, 10 kasus di antaranya adalah berasal dari rumah sakit dan aparat sipil negara (ASN). "Ini yang harus segera ditangani," katanya.
Dedie juga menjelaskan, soal keberadaan Rumah Dinas Wali Kota Bogor yang dijadikan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut dia, posko tersebut bukan sekadar menjadi pusat koordinasi anggota gugus tugas, tapi juga menjadi posko bantuan dari masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19.