Kamis 11 Jun 2020 22:39 WIB

Lalai Protokol Kesehatan, Pengunjung Pasar akan Dikeluarkan

Jika ada Covid-19 di pasar dikhawatirkan memperburuk kegiatan ekonomi di tempat itu.

Red: Ratna Puspita
Warga beraktivitas di depan Pasar Tanah Abang Blok A. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan mengeluarkan pengunjung lalai protokol kesehatan dari pasar tradisional di Ibu Kota.
Foto: Prayogi/Republika
Warga beraktivitas di depan Pasar Tanah Abang Blok A. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan mengeluarkan pengunjung lalai protokol kesehatan dari pasar tradisional di Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan mengeluarkan pengunjung lalai protokol kesehatan dari pasar tradisional di Ibu Kota. Hal itu guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Bagi konsumen yang melanggar protap(prosedur tetap), terpaksa sanksinya kita keluarkan dari pasar dan itu sangat terpaksa kita lakukan. Jadi, misal tak bermasker atau ada tapi tak dipakai," kataDirektur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam diskusi virtual bersama Wartawan Koordinatoriat Balai Kota-DPRD, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Langkah memperketat protap kesehatan itu diambil Pasar Jaya, ucap Arief, untuk memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 agar virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, tersebut tidak membuat area pasar jadi zona merah. "Saya berharap jangan sampai pasar tradisional menjadi titik merah penyebaran baru Covid-19," tutur dia.

Hal itu karena jika ada Covid-19 di area pasar dikhawatirkan memperburuk kegiatan ekonomi di tempat itu. "Pastinya secara ekonomi, ini akan memperburuk kondisi ekonomi pedagang-pedagang saat ini, yang mereka merasa saat ini, ada pelonggaran PSBB, mereka berharap kegiatan ekonominya mulai ada pemulihan," tutur dia.