REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya terhitung mulai 10 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 5 Juni 2020 lalu.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya," kata Ketua KPPI Mardjoko lewat keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (11/6).
Selain itu, lanjut dia, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut. Mardjoko menyampaikan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017-2019.
Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2017-2019), terjadi peningkatan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya dengan tren sebesar 25,2 persen.
Pada 2017 volume impor produk ini tercatat sebesar 21.907 ton, kemudian pada 2018 naik 31,0 persen menjadi sebesar 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7 persen menjadi sebesar 34.357 ton.
Negara asal impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di antaranya China, Turki, Korea Selatan, dan Jepang. Sementara volume impor produk ini terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2 persen, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1 persen, dan pada 2019 naik menjadi 63,4 persen dari total impor di Indonesia.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkas Mardjoko.
Adapun sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017, produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mencakup 62 nomor Harmonized System (HS) delapan digit.