Kamis 11 Jun 2020 23:50 WIB

Kemenag: Banyak Masjid tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan protokol sholat di masjid.

Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan protokol sholat di masjid. Ilustrasi pelaksanaah sholat Jumat dengan protokol kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan protokol sholat di masjid. Ilustrasi pelaksanaah sholat Jumat dengan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama menyatakan berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat terungkap bahwa sejumlah masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan. 

“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang shaf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Atas fenomena tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan sholat Jumat. Menteri Agama Fachrul Razi, kata dia, akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan Jumatan.

Amin juga menyarankan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di perumahan atau di perkantoran untuk kreatif menyiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan sholat Jumat.

“Silakan pengurus masjidnya kemudian berpikiran kreatif, barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup dan dijadikan tempat tambahan," kata dia.

"Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas sehingga menjaga jarak tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Dirjen Bimas Islam mengajak DKM dan jamaah untuk selalu mentaati protokol kesehatan di masjid. Tempat ibadah umat Islam harus dioptimalkan perannya dan menjadi teladan sebagai tempat publik dengan aktivitas aman dari Covid-19.

"Jadi pelaksanaan aktivitas, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan. Karena kalau ini sukses, kalau ini berhasil, tentu menjadi inspirasi untuk sektor-sektor yang lain," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan sholat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement