REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit oleh masyarakat tidak akan terulang lagi. Karena, menurutnya, pengamanan ketat sudah diberlakukan.
"Empat kejadian sudah terjadi dalam waktu yang sangat berdekatan semua. Penjemputan paksa jenazah terduga pasien PDP itu sangat berbahaya karena virus bisa meluas. Makanya, pengamanan ekstra sudah dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis (11/6).
Ibrahim mengatakan, beberapa kejadian penjemputan paksa jenazah terduga pasien dalam pemantauan (PDP) dan bahkan positif Covid-19 terjadi di empat rumah sakit berbeda karena umumnya pihak keluarga tidak menerima pemulasaran jenazah dengan standar kesehatan. Berkaca dari empat kejadian itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melibatkan unsur TNI dan Polri di dalamnya kembali bersinergi melakukan pengamanan ekstra ketat di setiap rumah sakit.
Bahkan sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (10/6) malam, di RS Dadi Makassar, seratusan warga hendak menjemput paksa jenazah Covid-19 yang meninggal dunia dengan penyakit penyerta tumor otak.
"Semalam itu hampir lagi terjadi. Anggota gabungan Polrestabes Makassar, Polsek Mamajang, TNI, Polairud Polda Sulsel dan Satpol PP langsung menghalau massa tersebut. Bantuan tenaga kemudian diterjunkan dari Brimob sebanyak 40 orang untuk memastikan pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 berjalan lancar," katanya.
Ibrahim menyatakan, apa yang dilakukan oleh anggota maupun Tim Gugus Tugas Covid-19 demi kebaikan bersama agar penularan tidak terjadi di tengah upaya pemerintah menuju tatanan normal baru.
"Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar Covid-19 ini terjadi lagi. Maka kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus. Kita pastikan akan menindak tegas. Kami harap masyarakat bisa memakluminya," ucapnya.