Jumat 12 Jun 2020 05:34 WIB

KPU Bakal Batasi Jumlah Massa Kampanye Pilkada 2020

KPU berupaya kampanye tidak menimbulkan kerumunan orang untuk cegah Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi kampanye. KPU akan membatasi jumlah massa yang diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi kampanye. KPU akan membatasi jumlah massa yang diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU akan berupaya agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan orang sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, hindari kerumunan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual, Kamis (11/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kampanye dapat diselenggarakan dengan sejumlah metode. Dua diantaranya adalah metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang juga dibatasi. Sedangkan pertemuan tatap muka, dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa.

Kunjungan calon kepala daerah atau wakil kepada daerah ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas pun bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka. KPU berencana membatasi metode-metode tersebut karena Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50 maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk," kata Arief.

Kemudian, KPU sedang merancang mekanisme agar kampanye rapat umum atau rapat terbuka, yang juga biasa disebut kampanye akbar, tak menjadi media penularan Covid-19. KPU masih mengkaji apakah kampanye masih dapat dihadiri penonton atau tidak.

Arief mengatakan, rancangan metode kampanye saat masa pandemi Covid-19 akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan konsultadi bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Selain itu, KPU juga berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi calon kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 di KPU. Pada pilkada maupun pemilu sebelumnya, calon kandidat biasanya mendaftarkan diri dengan iring-iringan para pendukung.

Namun, pada Pilkada 2020 ini, KPU bakal membatasinya untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. KPU akan mempertimbangan larangan iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak," kata Arief.

Dengan demikian, hanya calon kepala daerah dan sejumlah anggota timnya yang berkepentingan diizinkan hadir dalam pendaftaran di KPU. "Jadi tidak ada arak-arakan dan segala macam, kemungkinan akan kita larang," lanjut dia.

Diketahui, pemungutan suara serentak akan digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Semula, hari pemungutan suara pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020. Akan tetapi, tahapan pilkada ditunda sejak Maret akibat pandemi Covid-19 dan tahapan pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement