Jumat 12 Jun 2020 05:38 WIB

Pengadilan HAM Eropa: Aktivis Boikot Israel tak Salah

Pengadilan HAM meminta Prancis membayar ganti rugi kepada para aktivis.

Red: Teguh Firmansyah
Boikot produk Israel.
Foto: Reuters
Boikot produk Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR) pada Kamis memutuskan bahwa vonis pidana pengadilan Prancis terhadap beberapa aktivis yang berkampanye memboikot produk Israel, tidak berdasar dan melanggar hak mereka untuk bebas berekspresi.

Vonis Mahkamah Agung Prancis pada 2015 menyatakan para aktivis yang berkampanye boikot produk impor asal Israel bersalah karena ajakan itu memicu rasisme dan anti-Semit.

Baca Juga

Setidaknya 12 aktivis yang terlibat gerakan "Boikot, Tarik Investasi dan Sanksi" (BDS), dinyatakan bersalah karena menyebarkan brosur berisi ajakan menolak produk Israel di beberapa supermarket wilayah timur Prancis. Mereka juga dinyatakan melanggar hukum karena mengenakan kaos dengan tulisan boikot produk Israel pada 2009 dan 2010.

Tim penasihat hukum aktivis itu mengatakan ajakan boikot merupakan wujud dari penerapan prinsip mendasar HAM, yaitu kebebasan berekspresi.