Jumat 12 Jun 2020 14:34 WIB

DPR Harap Hakim Bersikap Adil dalam Kasus Novel Baswedan

Komisi III DPR harap hakim bersikap adil dalam kasus Novel Baswedan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menuai kritik. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dalam persidangan nanti.

"Tentu harapan kita semua hakimnya akan melihat keadilan ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan," kata Arsul melalui pesan WhatsApp kepada Republika.co.id, Jumat (12/6).

Baca Juga

Menurutnya ada beberapa hal yang dipertimbangkan seorang hakim dalam memberikan vonis, salah satunya tuntutan jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa. Akan tetapi, Arsul  menambahkan, hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari intervensi siapapun tidak terikat dalam menjatuhkan vonis.

"Termasuk dengan tuntutan jaksa," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut dinilainya tidak setimpal dengan apa yang dialami Novel saat ini.

"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman melalui pesan WhatsApp kepada Republika.co.id.

Habiburokhman pun membandingkan sejumlah kasus penyiraman air keras yang terjadi di sejumlah daerah yang memberikan tuntutan lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman kasus Novel. Seperti kasus yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang pelakunya dituntut 3,5 tahun, dan kasus di PN Bengkulu yang pelakunya dituntut 10 tahun, juga kasus di PN Pekalongan  yang pelakunya dituntut 10 tahun. 

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia berharap agar hakim memberikan vonis yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dirinya tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi. "Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," ujarnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement