REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kritik dan masukan pada DPR RI dalam rapat dengar pendapat terkait Omnibus Law Cipt Kerja, Kamis (11/6). Kritik itu terkait pasal yang mengatur sertifikasi produk halal dalam RUU tersebut.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyampaikan, halal merupakan bagian integral ajaran islam dan keyakinan yang dipatuhi dan ditunaikan oleh setiap umat islam.
"Untuk itu pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja ini hendaknya tidak diletakkan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak tertentu yang tidak memilki otoritas keagamaan islam," kata Lukmanul Hakim.
Ia menekankan jaminan produk halal hendaknya memperhatikan aspek internum, berupa keyakinan umat Islam yang tak boleh dikurangi negara. Hal ini, kata dia, termuat dalam UUD 1945 dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dia menilai penetapan fatwa halal dalam bab 3 dan bab 5 mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan hak internum umat Islam. Aturan ini, kata dia, berpotensi membingungkan umat islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Hal ini dikarenakan akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa," jelas dia.
Di samping itu, MUI menilai rumusan tersebut tak sesuai dengan ajaran Islam. Sebab, pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran islam atau fatwa halal dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan. "Sementara halal merupakan integral ajaran islam yang menjadi domain lembaga fatwa islam yang penetapannya melalui mekanisme fatwa," ujar dia.
Atas dasar itu, MUI berharap pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja di bidang administratif. Sementara MUI di ranah substantif menetapkan halal sesuai ajaran islam.
"Seperti diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang produk halal ini dipandang telah cukup," ujar dia.
Untuk diketahui, dalam draf RUU Ciptaker, pemerintah menghapus otoritas tunggal MUI dalam penerbitan sertifikat halal. RUU Ciptaker mendefinisikan sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Padahal sebelumnya, fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.