Jumat 12 Jun 2020 16:29 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terangkan bahwa masyarakat bisa mencicil kelebihan pemakaian listrik selama pandemi covid-19. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa PLN sudah mengetahui adanya kenaikan tagihan listrik masyarakat selama pandemi.
Arya tegaskan, memang tidak ada perubahan kenaikan dari tarif dasar listrik. Hal tersebut bisa dilihat dari meteran di masing-masing rumah.
Ia menambahkan, tagihan listrik saat pandemi Covid-19 kemarin diambil dari rata-rata perbulan. Setelah dilakukan audit, selisih tagihan diakumulasikan. Akumulasi ini lah yang menurutnya menyebabkan kenaikan tagihan listrik naik.
Video Editor | Fian Firatmaja