REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Matahari tepat di atas kepala ketika Rudiyanto membersihkan sampah di area Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Menenteng sapu dan sekop, pria 24 tahun itu mengenakan rompi orange khas petugas kebersihan. Hanya saja, tulisan di belakangnya adalah "Pelanggar PSBB".
Rudiyanto memang tengah dihukum bekerja sosial karena petugas Satpol PP mendapatinya tak menggunakan masker ketika memasuki area pasar. Hal itu melanggar protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di DKI.
“Saya sebenarnya punya masker, tapi enggak saya pakai. Saya taruh di kantong," kata Rudiyanto usai menyapu area pasar selama 15 menit pada Jumat siang (12/6).
Rudiyanto sebenarnya bisa saja menghindari hukuman membersihkan area pasar itu. Sebab, selain sanksi kerja sosial, petugas Satpol PP juga memberikan opsi sanksi administrasi.
"Ya saya mending nyapu, lah. Nggak ada duit saya. Sanksi administrasi itu katanya Rp 100 ribu," ucap pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek itu.
Siang itu, Rudiyanto bukan satu-satunya pengunjung yang menjalani sanksi kerja sosial. Hingga pukul 11.00 WIB, setidaknya sudah terdapat lima pelanggar yang dihukum. Sebelum mulai menyapu pasar, petugas memberikan masker secara cuma-cuma kepada mereka yang tak membawanya.
Petugas Satpol PP semakin gencar menegakkan aturan PSBB di pasar-pasar tradisional dalam beberapa hari terakhir. Terutama mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Apalagi, sejumlah pasar di Jakarta diketahui menjadi titik penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan data PD Pasar Jaya, BUMD yang mengurusi pengelolaan pasar, hingga Kamis (12/6), telah terdapat 52 pedagang yang positif Covid-19 dari enam pasar di Jakarta. Pasar Jatinegara salah satunya.
Itu sebabnya petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara semakin garang melakukan pengawasan. Sebanyak 50 petugas gabungan disebar ke semua area pasar sejak pagi hari. Pantauan Republika pada Jumat pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, upaya itu cukup berhasil mendisiplinkan pedagang dan pengunjung.
Mayoritas pengunjung tampak memakai masker. Pedagang apalagi, semua mulutnya sudah berbalut masker. Sejumlah fasilitas pencucian tangan juga tersedia di depan setiap lapak pedagang. Hanya saja, ketentuan jaga jarak fisik 1,5 meter masih kurang dihiraukan.
Hesti, pedagang pakaian di sana, menyebut semua orang di pasar itu memang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan masker.
Bahkan, kata dia, pedagang sudah disiplin jauh sebelum petugas Satpol PP membuat posko pengawasan di sana. "Satpol PP itu baru mulai kemarin," katanya merujuk pada kehadiran posko Satpol PP yang berlokasi tak jauh dari lapaknya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pengawasan di area pasar ditingkatkan karena pasar terbukti menjadi klaster penyebaran Covid-19. Posko pun didirikan mulai Kamis (12/6) kemarin, meski pengawasan sudah dilakukan sejak awal penerapan PSBB.
Sejak dilakukan pengawasan, kata dia, cukup banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. "Ada yang kita berikan sanksi kerja sosial dan ada yang kita denda Rp 250 ribu," katanya di depan posko pengawasan di Pasar Jatinegara.
Terkait Rudiyanto, Sadikin memang mengurangi besaran sanksi administrasinya menjadi Rp 100 ribu. "Karena dia tidak mampu. Akhirnya dia tetap memilih kerja sosial juga," kata dia.
Sadikin menambahkan, dua jenis sanksi itu gunanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Hasilnya, masyarakat yang ada di area pasar kini lebih disiplin.