Jumat 12 Jun 2020 15:33 WIB

Menaker: Jumlah Pekerja Terdampak Covid-19 Lebih dari 3 Juta

Jumlah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan bisa lebih dari 3 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan warga usai memberikan bantuan untuk komunitas majelis taklim di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bantuan berupa sembako, masker dan cairan pencuci tangan diberikan kepada sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan korban kebakaran di kawasan permukiman tersebut pada 19 Mei lalu.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan warga usai memberikan bantuan untuk komunitas majelis taklim di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bantuan berupa sembako, masker dan cairan pencuci tangan diberikan kepada sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan korban kebakaran di kawasan permukiman tersebut pada 19 Mei lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa lebih dari 3 juta orang.

"Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Menaker Ida Fauziah ketika memberikan bantuan sembako kepada warga di Mampang Pratapan, Jakarta Selana, Jumat (12/6)

Menaker mengatakan, jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi Covid-19.

"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal," kata Menaker.

Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19 (data sampai 27 Mei 2020).

Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak Covid-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement