REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang melakukan sosialisasi dan pelatihan mulai 9 sampai 22 Juni 2020 mengenai penerapan tanda tangan digital pada e-office yang akan digunakan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan penggunaan sertifikat tanda tangan elektronik yang secara umum disebut tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital pada aplikasi e-office ini, merupakan penguatan terhadap keabsahan sebuah dokumen digital yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen fisik.
Bekerja sama dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) selaku Certification Authority (CA) penerbit sertifikat elektronik untuk pemerintah, e-office telah terintegrasi dengan esign dari BSrE untuk mengakomodir kebutuhan persuratan digital di era revolusi industri 4.0 saat ini dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Apalagi saat pandemi ini, kita harus meminimalisir kontak fisik, sehingga dengan kita menggunakan tanda tangan digital tidak hanya memutus rantai penyebaran Covid-19 tetapi juga pemerintah bisa meminimalisir anggaran ATK," kata Mulyani, Jumat (12/6).
Tanda tangan digital sudah dapat digunakan untuk menandatangani dokumen digital guna keperluan surat menyurat secara elektronik. "Jadi sebelum pegawai menggunakan Tanda Tangan Digital, mereka harus memohonkan penerbitan sertifikat tanda tangan elektroniknya ke Dinas Kominfo dengan syarat telah memiliki akun email resmi pegawai Pemerintah Kota Tangerang," jelas Mulyani.
Sebagai informasi, e-office ialah aplikasi perkantoran yang mengantikan proses administrasi berbasis manual ke proses elektronik dengan memanfaatkan fasilitas internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengelolaan urusan administrasi surat menyurat.