Jumat 12 Jun 2020 16:01 WIB

Pemkab Malang Belum akan Tutup Pasar Lawang

Jika penyebaran Covid-19 bertambah di Kecamatan Lawang, pasar akan ditutup.

Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Malang berupaya meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan terus mengawasi penyebaran virus corona, khususnya di area publik. Salah satunya di Pasar Lawang, yang berada di Kecamatan Lawang.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan hingga saat ini, Pemkab Malang, Jawa Timur belum memutuskan untuk menutup salah satu pasar rakyat terbesar di wilayah tersebut. Namun, para pedagang dan pembeli diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Selama terkendali, Pemkab Malang tidak jadi menerapkan rencana penutupan Pasar Lawang. Namun, seluruh pedagang dan pengunjung harus lebih hati-hati," kata Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6).

Sanusi menjelaskan jika penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Lawang terus bertambah hingga didapati pasien meninggal dunia, Pemkab Malang akan mengambil langkah untuk menutup Pasar Lawang sementara waktu.

Menurut Sanusi, jika nantinya dilakukan penutupan aktivitas di Pasar Lawang, hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga.

"Jika semakin bertambah, akan ditutup sementara. Supaya berhenti dulu, daripada bekerja di pasar, kemudian tertular Covid-19," ujar Sanusi.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, di Kecamatan Lawang, ada 28 kasus positif Covid-19, dari total 117 kasus yang ada di Kabupaten Malang. Di wilayah itu, 43 orang dilaporkan telah sembuh, dan 18 orang meninggal dunia.

Sanusi menambahkan salah satu wilayah yang berdekatan dengan Kecamatan Lawang, yakni Kecamatan Singosari, juga terdapat kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi. Tercatat di Kecamatan Singosari ada 38 orang yang positif terjangkit Covid-19.

"Pemkab Malang juga belum memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kecamatan Lawang dan Singosari," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan penerapan pembatasan sosial secara lokal tersebut, akan diputuskan setelah melihat perkembangan selama beberapa hari ke depan dan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, saat ini tengah memasuki masa transisi menuju normal baru yang akan berjalan hingga 13 Juni 2020. Masa transisi tersebut dilakukan pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement