Jumat 12 Jun 2020 17:06 WIB

Polresta Palangka Raya akan Tindak Pengambil Paksa Jenazah

Masyarakat Palangka Raya diminta mempercayakan pemakaman jenazah Covid-19 ke petugas.

Red: Andri Saubani
Sejumlah tenaga kesehatan dan penggali kubur mengenakan alat pelindung diri saat proses pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan dan penggali kubur mengenakan alat pelindung diri saat proses pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Polres Kota Palangka Raya akan menindak tegas keluarga atau siapa pun yang terbukti membawa jenazah pasien Covid-19, kemudian memakamkannya secara normal atau nonprotokol. Masyarakat diminta mempercayakan pemakaman kepada petugas.

"Tidak ada yang boleh mengambil jenazah terkena Covid-19 dari rumah sakit. Oknum Yang memprovokasi dan mengambil jenazah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (12/6).

Baca Juga

Hal itu dikemukakan Kapolresta pada apel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kota setempat terkait kasus keluarga yang jemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit untuk dimakamkan secara nonprotokol. Ditegaskan pula, setiap tindakan petugas yang tergabung di Tim Gugus Tugas semata-mata untuk kepentingan dan keamanan masyarakat, bukan untuk kepentingan petugas.

Menurut Dwi, pemakaman pasien Covid-19 secara normal akan berisiko menularkan virus, baik bagi petugas maupun pihak keluarga. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat menyerahkan pemakaman jenazah Covid-19 kepada petugas.