REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti tuntutan jaksa terhadap penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun. Ia menilai tuntutan tersebut mengoyak rasa keadilan masyarakat.
"Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Aboe Bakar dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, di dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan 'tiada pidana tanpa kesalahan'. Kesalahan tersebut menurutnya dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat 'kesengajaan' (dolus) dan pidana kesalahan akibat 'kelalaian'.
Menurut dia, jika dikatakan tindakan penyiraman tersebut dilakukan tanpa sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana. "Seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras dilakukan dengan tanpa sengaja? Ini kan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja," kata dia.
Politikus PKS tersebut menganggap para pelaku yang membawa air keras dan menarget Novel adalah indikasi kuat mens rea pelaku. Pelaku dinilai secara sadar melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras.
"Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik," kata dia.
Ia mengingatkan kejaksaan tidak membuat publik menilai tuntutan ini hanya sebuah drama. Selain itu, Abobakar berpendapat agar Jaksa Agung Muda Pengawas dan Jaksa Agung memberikan atensi pada kasus ini.
"Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata dia.