Jumat 12 Jun 2020 17:26 WIB

Purnawirawan TNI-Polri: RUU HIP Tendensius Bangkitkan PKI

RUU HIP tersebut juga dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Penangkapan para pelaku pemberontakan PKI 1948.  (ilustrasi)
Foto: gahetna.nl
Penangkapan para pelaku pemberontakan PKI 1948. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menilai pengangkatan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat tendensius. Menurut mereka, seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dari pengangkatan RUU tersebut.

"Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soekarno, dalam konferensi pers di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Soekarno melihat dinamika kehidupan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial pada akhir-akhir ini berkembang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya, pihaknya melihat adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

"Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," katanya didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Melihat itu, pihaknya mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP. Selain DPR RI, pemerintah juga mereka minta untuk menolak RUU HIP. Menurut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," terangnya.

RUU HIP menjadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id

Pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah merespons isu terkait RUU HIP yang dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali ideologi komunisme. Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menepis hal tersebut.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud melalui Twitter resminya yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/5).

Mahfud menjawab keresahan sejumlah pihak yang menilai seakan-akan melalui RUU tersebut komunisme bisa bangkit kembali dengan mencabut Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Ia memastikan, bahwa tak ada lembaga lain, termasuk MPR yang bisa mencabut Tap tersebut.

"Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ujarnya.

Mahfud pun mengajak masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Di sisi lain, DPR telah menyepakati RUU HIP sebagai salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id, RUU tersebut terdiri dari 58 pasal.

"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

Dalam perjalanannya, RUU HIP tersebut dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam. Hal itu lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU HIP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement