REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 2.000 warga di 11 kecamatan di Kota Depok, Jawa Barat, mendatangi dan mengajukan surat protes terkait terjadinya lonjakan pembayaran tagihan listrik bulanan ke Kantor PLN, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Warga protes lonjakan tagihan tarif listrik hingga tiga kali lipat pada tagihan pemakaian listrik Mei 2020.
"Tercatat, ada sebanyak 2.000 pelanggan yang mengirimkan surat protes keberatan terkait lonjakan tagihan listrik bulanan. Rata-rata setiap hari mencapai 300 hingga 400 surat protes warga yang diterima Kantor PLN Depok," ujar Manajer PLN UP3 Kota Depok Putu Eka Astawa, di Kantor PLN Depok, Jalan Sentosa Raya, Depok II Tengah, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (12/6).
Putu menambahkan, selain melalui surat, mendatangi Kantor PLN Depok, protes warga juga disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). "Warga protes tagihan listrik yang cukup besar pada Mei 2020," jelas dia.
Menurut Putu, lonjakan tagihan tarif listrik di masyarakat sudah dijelaskan dan diinformasikan akibat petugas pencatat meteran PLN yang tidak dapat mendatangi rumah pelanggan dikarenakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Akibat tidak datangnya petugas pencatat meteran listrik ke rumah pelanggan, membuat lonjakan tarif cukup dirasakan masyarakat, terlebih sebagian besar masyarakat aktivitasnya rata-rata hanya di rumah. Sehingga tagihan selama tiga bulan tersebut dibebankan pada Mei 2020 yang cukup tinggi dengan kenaikan sekitar 20 hingga 50 persen dari tarif biasanya," terang Putu.
Putu menjelaskan, untuk mengetahui besaran kenaikan tarif listrik selama beberapa bulan tersebut, pihaknya terpaksa melakukan pengecekan satu per satu surat tagihan listrik pelanggan. "Tagihan berbeda-beda. Warga yang mengirimkan surat protes, langsung diterima petugas dan untuk protes melalui telepon dilayani sekitar 40 petugas secara bergantian."
Putu menambahkan, walaupun ada aksi protes warga, namun pihaknya telah menuntaskan sekitar 80 persen keluhan warga bahkan setelah diinformasikan serta dijelaskan perihal tagihan yang melonjak dan harus dibayar, sebagian besar pelanggan menerima dan siap membayar tagihan tersebut.
"Memang ada pelanggan yang meminta pembayaran tagihan dicicil, tapi setelah dijelaskan bahwa nantinya beban tunggakan akan semakin berat dan menumpuk di bulan-bulan selanjutnya, akhirnya mereka setuju membayar. Tapi, kami juga memberikan kesempatan untuk warga yang ingin mencicil di bulan berikutnya. Itu juga nggak masalah," jelas Putu.
Seorang warga Beji, Kota Depok, Bambang mengatakan, semestinya pemerintah tidak menghitung lonjakan pemakaian listrik selama pandemi Covid-19. "Warga disuruh di rumah saja oleh pemerintah, nah lonjakan pemakaian listrik mestinya tidak perlu dihitung karena sangat memberatkan. Inikan situasinya bukan keinginan warga tapi karena situasi bencana," tegas dia.