Jumat 12 Jun 2020 18:57 WIB

Komnas HAM Kritisi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Harus ada hukuman pemberat bagi pelaku yang melakukan penyerangan aparat hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tuntutan ringan hanya setahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan, tak cuma melukai asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan menilai, tuntutan tersebut, tak memenuhi aspek penegakan hak asasi dan perlindungan bagi korban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bias melihat rangkain peristiwa penyerangan dengan air keras itu, sebagai kejahatan luar biasa.

“Tuntutan (ringan) jaksa itu, melupakan aspek bahwa peristiwa itu (penyerangan) sebagai serangan terhadap HRD (human right defender),” kata Choirul saat dihubungi Republika, Jumat (12/6). HRD, mengacu pada individu, atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi. 

Choirul menilai, peran Novel Baswedan sebagai aparat pemberantasan korupsi, merupakan bagian dari pembela hak asasi. Karena praktik korupsi, diyakini bagian dari akar pengabaian terhadap hak masyarakat.

Sebab itu Komnas HAM, kata Choirul, melihat rentetan penyerangan terhadap Novel Baswedan tersebut, sebagai peristiwa yang mengarah pada serangan terhadap individu yang memperjuangkan hak asasi. “Komnas HAM tidak melihat peristiwa (penyerangan Novel Baswedan), sebagai peristiwa biasa. Namun serangan terhadap HRD, yang maknanya tidak hanya merugikan individu, namun merugikan kepentingan publik. Dalam hal ini, pemberantasan korupsi,” kata Nurcholis.