Jumat 12 Jun 2020 20:15 WIB

Badan Kehormatan DPRD Jabar akan Panggil Dadang Supriatna

Akan dibahas mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada Dadang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
 Gedung DPRD Provinsi Jabar.
Foto: Dedi Junaedi/REPUBLIKA
Gedung DPRD Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad, akan segera memanggil Dadang Supriatna untuk mengklarifikasi perihal kop surat rekomendasi calon siswa ke SMKN 4 Bandung.

"Iya....saya sebagai Ketua BK DPRD Jabar akan memanggil yang bersangkutan karena kalau saya baca suratnya menggunakan logo DPRD Jabar walau dia tanda tangannya pribadi," ujar Hasbullah, Jumat (12/6).

Menurut Hasbullah, berdasarkan tata tertib, yang berhak mengeluarkan kop surat berlogo DPRD Jabar hanya boleh di tataran pimpinan komisi. Kemudian, apa yang dilakukan Dadang selaku anggota Komisi V yang menaungi pendidikan, tidak etis.

"Kedua kaitannya dengan etika. Saya kira tidak pantas kalau dia mau memasukkan saudara atau siapapun, kan bisa melalui jalur-jalur formal, jalur prestasi. Ada mekanisme formal yang bisa dilalui," paparnya.

Hasbullah mengatakan, akan segera menggelar rapat pleno internal Badan Kehormatan DPRD Jabar terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Yakni, 'menitipkan' calon siswa ke sekolah tujuan dengan mengatasnamakan DPRD Jabar.

Dalam rapat pun, kata dia, akan dibahas mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada Dadang. Terkait sanksi ada banyak macamnya. Yakni, ada teguran tertulis, ada dia direkomendasikan ke bagian alat dan kelengkapan, ada juga sampai diberhentikan andai kesalahannya fatal. "Nanti kita akan telaah setelah rapat pleno internal BK," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement