Jumat 12 Jun 2020 19:32 WIB

Tuntutan Ringan Penyerang Novel dan Satire untuk Jokowi

Novel Baswedan mengucap selamat kepada Jokowi terkait tuntutan terhadap penyerangnya.

Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga

Menurut jaksa, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai jaksa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata anggota jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, Kamis.