Jumat 12 Jun 2020 20:23 WIB

Puluhan Mal di Bandung Boleh Buka Mulai Senin

23 mal di Kota Bandung dibolehkan buka dengan mengindahkan protokol kesehatan.

Karyawan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka kesiapan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan seperti alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Karyawan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka kesiapan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan seperti alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua hingga 26 Juni 2020. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan mal akan beroperasi mulai Senin (15/6).

Pengoperasian mal tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mal dibuka tanggal 15 Juni 020, namun tetap mengindahkan protokol kesehatan, selama PSBB dua pekan kemarin ini, kita sudah mendatangi pusat perbelanjaan, dan mereka sepakat untuk taat," kata Oded di Bandung, Jumat (12/6).

Menurut Oded, di Kota Bandung ada 23 mal yang dipersilakan untuk kembali menerima pengunjung. Seluruh mal tersebut, sudah menunjukan kesiapannya selama masa simulasi pembukaan mal.

Meski dibuka, setiap mal harus membatasi pengunjung sebanyak 30 persen dari daya tampung biasanya. Selain itu, mal juga diharuskan memiliki ruang isolasi tersendiri dan mitigasi penanganan Covid-19.

Kemudian, ia menegaskan tempat hiburan di setiap mal tidak masuk kedalam aspek yang dilonggarkan. Karena tempat hiburan dinilai memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.

Menurut dia, relaksasi sektor ekonomi tersebut dilakukan untuk menghindari penurunan pertumbuhan ekonomi. Karena apabila sektor ekonomi tidak dilonggarkan, maka ia prediksi angka pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung bakal menurun hingga minus 0,47 persen.

"Salah satu penyebabnya karena pandemi berdampak pada penurunan daya beli rata-rata 30 persen. Ketahanan keluarga menjadi lemah," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menyatakan memperpanjang masa PSBB proporsional hingga 26 Juni 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan karena Kota Bandung masih berada pada zona kuning.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement