Jumat 12 Jun 2020 20:31 WIB

Soal Penyerang Novel, Firli Serahkan kepada Hakim

Tunututan jaksa terhadap penyerang Novel dinilai sebagai sandiwara hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya menjawab diplomatis soal tuntutan terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yang dinilai ringan. Firli mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

Padahal, banyak kalangan yang menilai tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Kamis (11/6) kemarin, hanya sebagai sandiwara hukum. Jaksa penuntut umum hanya menuntut dua polisi aktif yang diburu selama lebih dari dua tahun itu dengan penjara selama 1 tahun.

"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli, Jumat (12/6).

Filri mengaku berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis dengan adil terhadap kedua terdakwa. "Nanti kami harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata dia.