Jumat 12 Jun 2020 20:56 WIB

Depok Tunggu Evaluasi PSBB Sebelum Buka Mal

Mal dan pusat perbelanjaan di Depok rencananya akan dibuka pada 16 Juni mendatang.

Mal dan pusat perbelanjaan di Depok rencananya akan dibuka pada 16 Juni mendatang (Foto: ilustrasi supermarket di mal Depok)
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Mal dan pusat perbelanjaan di Depok rencananya akan dibuka pada 16 Juni mendatang (Foto: ilustrasi supermarket di mal Depok)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris, menegaskan, pembukaan pusat perbelanjaan yang direncanakan tanggal 16 Juni 2020, masih harus menunggu hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan dibuat berdasarkan hitungan kasus positif dan penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah serta laju kurva setiap harinya.

"Untuk pembukaan mal, kita akan evaluasi dahulu bagaimana pelaksanaan PSBB secara proporsional di Kota Depok. Setelah itu, baru kami putuskan," kata Idris di Depok, Jawa Barat, Jumat (12/6).

Baca Juga

Menurut dia, misalnya, ada kelurahan yang awalnya dinyatakan nol positif, tiba-tiba ada kasus atau temuan dari satu keluarga dan menyebar ke warga lainnya. Hal ini yang akan dikaji berdasarkan hitungan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, keberadaan Kota Depok sebagai penyangga Ibu Kota juga membawa pengaruh, sehingga perlu adanya komitmen untuk memerangi COVID-19 secara bersama-sama.

"Ada mal yang berbatasan langsung dengan Jakarta seperti Margocity, Depok Town Square (Detos) dan Transmart Cibubur. Ini menjadi kekahwatiran kami jika Depok membuka mall lebih dulu, diprediksi akan diserbu masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, bila tren dari reproduksi efektif COVID-19 ini jika masih di bawah satu, mal akan dibuka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement