Jumat 12 Jun 2020 21:18 WIB

Kapal Pelni Kembali Layani Penumpang

Kapal yang berkapasitas 1.900 penumpang itu hanya mengangkut sekitar 200 penumpang.

Penumpang KM Dobonsolo (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Penumpang KM Dobonsolo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Samto mengatakan, BUMN penyedia layanan transportasi laut ini kembali melayani masyarakat yang ingin berpergian dengan kapal laut.

"KM Dobonsolo malam ini, pukul 20.30 WIT dijadwalkan tiba di pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari Jakarta, dengan menyinggahi pelabuhan Surabaya, Makassar dan Bau-Bau," katanya di Ambon, Jumat (12/6).

Baca Juga

Dari Ambon, kapal tersebut akan melanjutkan pelayaran ke Papua melalui Sorong, Serui dan langsung ke Jayapura. KM Dobonsolo sedikit mengalami keterlambatan. Sesuai jadwal seharusnya kapal itu tiba di pelabuhan Ambon pada Jumat (12/6) siang.

Menurut Samto, hari ini juga merupakan pertama kali kapal penumpang milik PT Pelni yang selama ini menyinggahi pelabuhan Ambon kembali melayani masyarakat. Terutama calon penumpang yang akan bepergian sejak dihentikan beberapa waktu lalu akibat pandemi Covid-19.

Terkait jumlah penumpang kapal yang akan naik dari Ambon dengan tujuan Sorong, Serui dan Jayapura sesuai dengan tiket yang sudah terjual sebanyak 60 lembar lebih. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan lagi.

Ia menegaskan tidak ada penutupan penjualan tiket, karena diharapkan terjual sebanyak mungkin. Sesuai informasi, dari KM Dobonsolo penumpang yang turun d pelabuhan Ambon 15 orang, sisanya sebanyak 84 orang yang akan menuju Papua.

"Jadi kapal kosong. Memang kita disarankan untuk mengikuti aturan yang ada sesuai dengan anjuran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Gustu Covid-19 yakni hanya setengah dari daya angkut kapal. Kalau misalnya KM Dobonsolo biasanya mengangkut 1.900 penumpang, berarti kapal berangkat masih kosong sebab hanya mencapai 200 orang penumpang," katanya.

Kemudian untuk persyaratan penumpang naik kapal sesuai dengan anjuran dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub harus mengikuti aturan yang ada. Jadi melalui tes cepat, surat keterangan dari Gugus Tugas setempat berupa surat pelepasan dari pelabuhan Ambon, kemudian calon penumpang yang bukan atau tidak memiliki KTP Papua berarti harus mengurus surat rekomendasi dari Papua bahwa akan diterima di sana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement