REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Terminal Purabaya Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, menerapkan tatanan normal baru dengan persyaratan ketat yang mewajibkan protokol kesehatan bagi perusahaan otobus yang beroperasi.
Kepala UPT Terminal Purabaya Imam Hidayat ditemui di Terminal Purabaya, Jumat (12/6), mengatakan Terminal Purabaya telah dibuka kembali untuk melayani penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya, Selasa (9/6/2020).
"Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yakni sopir, kernet hingga kondektur harus memiliki surat keterangan sehat. Selain itu, mereka wajib menggunakan masker, sarung tangan dan menerapkan jarak pada penumpang di bus," ujarnya.
Selain itu, jika bus hendak berangkat, pihaknya mewajibkan perwakilan PO menyemprot busnya menggunakan disinfektan agar kebersihan di bus terjamin.
Terminal Purabaya juga mewajibkan penggunaan masker hingga melewati proses screening suhu badan dengan kamera scanner yang ada di beberapa titik di terminal bagi penumpang.
"Penambahan lain bagi penumpang untuk protokol kesehatan, dulu kan hanya masker sekarang penambahan surat sehat. Tapi, selama ini surat sehat baru sosialisasi, mungkin ke depannya kalau ke sini lagi harus bawa surat sehat," ucapnya.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti adanya orang terpapar Covid-19, petugas kesehatan dari PMI berjaga-jaga di Terminal Purabaya.
"Jika ditemukan orang terpapar Covid-19 akan ditangani sesuai prosedur, yakni dibawa ke puskesmas, jika memang kondisinya sudah berat maka langsung dibawa ke RSUD Sidoarjo," katanya.
Dari pantauan di lapangan, penumpang di terminal memang masih sepi, hanya ada beberapa penumpang yang hendak naik bus.
Imam mengakui sepinya penumpang karena minimnya armada bus beroperasi yang disebabkan beberapa daerah masih menerapkan PSBB dan juga masih tingginya angka Covid-19.