REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi menilai tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sangatlah tidak tepat. Pakar hukum itu berharap agar majelis hakim mengabaikan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
"Semoga majelis hakim memutuskan kasus ini seadil-adilnya dengan hati nurani dan mata batin sebagai 'utusan keadilan' dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum," kata Rizqi Azmi kepada Republika.co.id, Jumat (12/6).
Menurut Rizqi, seharusnya seorang jaksa menjadi pembela kebenaran hakiki terhadap seorang korban tindak pidana. Terlebih korbannya adalah orang yang luar biasa karena tugasnya sebagai penyidik pemberantas korupsi sebagai extra ordinary crime.
"Sehingga kerja-kerja jaksa juga harus extra effort law enforcement (berusaha keras dalam penegakan hukum," kata dia.