Jumat 12 Jun 2020 21:41 WIB

Dishub: Pemberlakuan Ganjil Genap Motor Tergantung Kondisi

Dishub mengatakan pemberlakukan ganjil genap untuk motor tergantung kondisi lalin.

Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pemberlakuan kebijakan pembatasan bermotor melalui plat nomor dengan sistem ganjil genap, tergantung pada kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum. Saat ini, Dishub melihat kondisi lalu lintas selama masa PSBB transisi berjalan kondusif.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total. Selain itu, kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

Baca Juga

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6).

Syafrin melanjutkan, arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor. "Dari perhitungan kami, dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen. Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tentu tidak diberlakukan. "Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur," ucap Syafrin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement