REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 lembaga pengguna yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Hal tersebut bertujuan untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan guna mengoptimalisasi layanan publik untuk berbagai sektor usaha. Penandatanganan Kerja Sama dilakukan secara virtual dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Ditjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH dan dihadiri Menteri Dalam Negeri serta perwakilan dari perusahaan yang melakukan penandatanganan MoU. Yaitu PT Ammana Fintek Syariah, Pendanaan.com, UangTeman, OVO, PT Astrido Pasific FFinanc, PT Commerce Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT Indo Medika Utama, MAS Finance dan PT Bank Oke Indonesia.
CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah mengatakan bahwa dengan penandatangan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil merupakan suatu keberkahan bagi Ammana di saat menghadapi ekonomi dalam keadaan pandemi Covid-19.
"Suatu kehormatan bagi kami, Ammana perusahaan lembaga keuangan yang berbasis teknologi yang sudah berizin OJK diberikan amanat dari Ditjen Dukcapil, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses dan mencocokkan data-data yang ada di Ammana dengan data yang ada di Dukcapil" tuturnya.
Lutfi menerangkan bahwa kolaborasi antara swasta baik lembaga keuangan konvensional maupun syariah dengan pihak pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, merupakan langkah yang cukup baik di tengah penerapan physical distancing untuk memverifikasi data secara online dan tepat sasaran.
" Kami berterima kasih kepada bapak Zudan selaku Dirjen Dukcapil yang telah memimpin langsung penandatanganan MoU ini, serta kepada bapak Mendagri yang juga turut menghadirinya secara virtual, kami berharap semoga langkah awal kerjasama ini kedepannya menjadi lebih luas dan berkembang " pungkas Lutfi.
Sementara Zudan Arif mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini, maka terdapat 2.108 baik lembaga pemerintah dan non pemerintah, yang melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP Elektronik dengan Ditjen. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia.
“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dapat meningkatkan kecepatan, efektifitas dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik. Hal itu di bidang pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, subsidi sekaligus mengefektifkan proses verifikasi kebenaran data penduduk yang akan mendapatkan pelayanan publik,” tutur Zudan.
Ia menambahkan, penggunaan data ini dapat memudahkan pelayanan publik dan pencegahan fraud. Selain itu, kerja sama pemberian data kependudukan juga mengacu kepada Pasal 58 ayat 4 dan Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kemendagri juga sudah melakukan penilaian sesuai Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data. Oleh karena itu, pemberian akses data tidak sembarangan dilakukan Kemendagri kepada pihak swasta. Dan tentunya dinilai dulu kelayakannya," kata Zudan.