REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan menteri agraria Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan pelaksanaan pillkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat berisiko. Termasuk bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada itu sendiri.
Ferry mengatakan sejatinya ajang kontestasi pilkada adalah ruang politik masyarakat untuk tentukan kepala daerah terbaik. Kepala daerah yang bisa memakmurkan masyarakat dan memajukan Daerahnya.
"Wabah pandemi Covid19 memberi pelajaran penting bagi kita bahwa melindungi kehidupan masyarakat adalah tujuan utama semua kebijakan Negara dalam mengahadapi wabah ini. Dan sebenarnya wabah ini juga sedikit memberi ‘ujian alami’ kepada para pemimpin, termasuk kepala daerah,” kata Ferry dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/6).
Sebagai ruang politik bagi masyarakat dalam memilih kepala daerah, kata Ferry, maka selain pembenahan Daftar Pemilih, juga SOP Pemberian Suara pada saat pilkada.
Indonesia baru saja memulai New Normal, maka setidaknya menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan pilkada menjadi prioritas. Termasuk design TPS saat hari H. Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus menerapkan physical distancing, kata Ferry, bagaimana nanti partisipasi pemilih di TPS.
“Bagaimana pula tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ketingkat berikutnya, termasuk saat kontestan ajukan keberatan terhadap hasil,” ungkap Ferry, yang pernah menjadi ketua Komisi II DPR RI tersebut. Pelaksanaan pilkada pada Desember 2020, lanjutnya, adalah sesuatu yang sangat berisiko.
Jika diundurkan sampai pertengahan 2021, menurut Ferry, selain mematangkan Protokol Kesehatan dalam Pilkada , juga diharapkan pandemi Covid-19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar. "Masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan protokol kesehatan yang tersedia,” ungkapnya.
Jadi, menurut Ferry, usulan penundaan pilkada justru bertujuan agar pelaksanaan pilkada bisa berkualitas dan partisipatif yang baik. Penundaan bukan sekadar untuk menunda dari segi waktu saja. Tapi penundaan supaya pilkada tidak diselenggarakan sekadar ada Pilkada.
"Sehingga intrik pelaksanaan pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, menjamin hak politik masyarakat, dan penerapan protokol kesehatan,” ungkap Ferry.