Jumat 12 Jun 2020 22:52 WIB

Sejumlah Masjid di Manokwari Mulai Gelar Sholat Jumat

DMI Pusat menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah termasuk sholat Jumat

Red: Andi Nur Aminah
Sholat Jumat kembali digelar terutama di wilayah zona kuning atau biru. (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sholat Jumat kembali digelar terutama di wilayah zona kuning atau biru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menggelar Sholat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Alrafis Labagu di Manokwari Jumat (12/6) menyebutkan, DMI Pusat telah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah di masjid.

"Sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa ketentuan di antaranya menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran DMI Pusat pun sudah kami lanjutkan ke kabupaten/kota," ucap Labagu.

Baca Juga

Untuk Manokwari, lanjut Alfaris, sejak pekan lalu sudah ada beberapa masjid yang menggelar Sholat Jumat. Ia menjelaskan bahwa DMI dalam surat edarannya menetapkan beberapa poin yang wajib menjadi perhatian pengurus atau takmir masjid dalam sholat berjamaah baik sholat wajib lima waktu maupun Sholat Jumat.

"Sudah pasti protokol wajib untuk mencegah penularan Covid-19 mulai dari pengaturan jaga jarak minimal satu meter antarjamaah, setiap jamaahwajib mengenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau kelengkapan lain yang diperlukan," katanya.